Majelis Hakim yang diketuai Achmad Syaripudin menjatuhkan hukuman dengan pidana mati bagi terdakwa Bahar, kasus narkotika jenis sabu seberat 20 kg. Sisanya vonis paling tinggi 20 tahun kepada Bahar, Burhansyah, Lukman, Roby, Nasrul, Parlin dan Sahar di persidangan, Selasa (15/2).
Majelis hakim menyatakan Taufik terbukti bersama-sama dengan mantan Marketing Manajer PT HTK Asty Winasti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso