• Nasional

Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengadaan Alkes

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 10/06/2021 14:15 WIB
Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Tahanan KPK

Jakarta, Beritakaltara.com - Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim Muslim menilai bahwa Bambang Giatno Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan alat kesehatan (alkes) dan laboratorium rumah sakit tropik infeksi Universitas Airlangga (Unair) tahap 1 dan 2, tahun 2010.

"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan," kata Hakim Muslim saat membacakan amar putusan Bambang Giatno Rahardjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/6).

Dalam putusannya, majelis hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka blokir rekening atasnama Bambang Giatno Rahardjo. Sebab, hakim menyatakan bahwa rekening tersebut tidak diperlukan lagi dalam perkara ini.

Selain Bambang, majelis hakim juga memvonis satu terdakwa lainnya dalam perkara ini. Terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam Permai Grup, Minarsi. Selaras dengan Bambang, Minarsi juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan. Menyerahkan terdakwa ke Lapas Pondok Bambu," kata Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Bambang Giatno maupun tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Minarsi, menyatakan menerima putusan dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Bambang Giatno Rahardjo dinyatakan bersalah karena melaksanakan proyek alkes RS Unair. Padahal, proyek tersebut bukan merupakan garapan atau tugasnya Bambang. Hal itu pula yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara.

Bambang juga terbukti menguntungkan diri sendiri dan orang lain terkait proyek pengadaan alkes di RS Unair. Ia juga diyakini telah menerima uang dari Minarsi. Atas dasar itu, unsur menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, menurut hakim, telah terpenuhi.

Sebelumnya, Bambang Giatno Rahardjo dan Minarsi didakwa merugikan negara Rp14.139.223.215 (Rp14 miliar), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK menyatakan bahwa Bambang Giatno dan Minarsi turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan laboratorium rumah sakit tropik infeksi Universitas Airlangga (Unair) tahap 1 dan 2, tahun 2010. Keduanya didakwa terlibat kasus korupsi bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya.

Bambang Giatno dan Minarsi didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Muhamad Nazarudin selaku pemilik dan pengendali Permai Grup sekaligus mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat.

Dalam dakwaannya, Bambang Giatno diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar 7.500 dolar AS atau setara Rp107 juta rupiah (kurs saat ini). Jaksa juga mendakwa Bambang dan Minarsi memperkaya orang lain diantaranya, Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dollar AS; Bantu Marpaung sebesar Rp154 juta; Ellisnawaty sebesar Rp100 juta.

Tak hanya itu, Bambang Giatno dan Minarsi juga didakwa memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13.681.223.215 (Rp13 miliar). Atas perbuatan Bambang Giatno dan Minarsi tersebut, negara mengalami kerugian sejumlah Rp14 miliar.

Dalam amar putusan hakim, Bambang Giatno dan Minarsi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US