Komisi II DPR RI segera menetapkan jadwal pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang dalam waktu dekat ini bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membuat tim kerja yang membahas Pemilu Legislatif dan Presiden jatuh pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024, itu artinya kembali kepada UU eksisting.
Investigasi telah mengungkap lebih dari 11 juta kasus kecurangan dalam pemilihan di mana Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinan Aung San Suu Kyi mengalahkan oposisi yang berpihak pada militer.
Sejumlah hambatan untuk menghidupkan kembali kesepakatan nuklir tetap ada menjelang pembicaraan yang akan dilanjutkan minggu ini, menunjukkan kembalinya kepatuhan terhadap perjanjian itu masih jauh, kata para diplomat, pejabat dan analis Iran.
Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan skema simulasi dan penjadwalan proses Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan 2024 mendatang diacungi pimpinan DPR RI.
Sikap Presiden RI Joko Widodo serta partai pendukungnya yang tidak ingin aturan tentang Pemilu diubah mendapatkan apresiasi dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.
Ada sejumlah alasan mengapa pemilihan kepala daerah (pilkada) harus tetap digelar 2022 mendatang. Salah satunya, apabila pilkada tetap digelar bersamaan dengan Pilpres 2024 akan memunculkan ketidakadilan bagi para kepala daerah.