Majelis Hakim yang diketuai Achmad Syaripudin menjatuhkan hukuman dengan pidana mati bagi terdakwa Bahar, kasus narkotika jenis sabu seberat 20 kg. Sisanya vonis paling tinggi 20 tahun kepada Bahar, Burhansyah, Lukman, Roby, Nasrul, Parlin dan Sahar di persidangan, Selasa (15/2).