• Kalimantan Utara

Dapatkan Restorative Justice, Kejari Nunukan Bebaskan Muhammad Zulkifli

Charles Siahaan | Selasa, 26/04/2022 22:22 WIB
Dapatkan Restorative Justice, Kejari Nunukan Bebaskan Muhammad Zulkifli Kajari Nunukan Yudi Prihastoro saat melepas jaket terpidana sebagai tanda bahwa Zul telah bebas. (Foto: Asrin)

Kalimantan UtaraKeluarga dan orangtua tersangka Muhammad Zulkifli alias Zul (21) hanya bisa menangis bahagia lantaran melihat  anaknya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan pada Selasa (26/4).

Zul yang merupakan warga Sei Jepun, Mansapa, Nunukan Selatan, dibebaskan karena mendapatkan restorative justice oleh Kejari Nunukan.

Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Kepala Kejari Nunukan, Yudi Prihastoro mengatakan, tidak semua kasus bisa mendapat restorative justice.

Sebab, ada beberapa tahapan dan pertimbangan serta ada syarat yang harus dipenuhi.

Seperti, Zul baru pertama kali melakukan tindak pidana yang dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.

Zul juga telah meminta maaf kepada pihak korban dan bertanggungjawab atas perbuatannya.

Bahkan, Zul juga telah memberikan biaya pengobatan kepada pihak korban.

Pada tanggal 20 April lalu, kedua belah pihak telah melakukan perdamaian di Kantor Kejari Nunukan.

“Apalagi, Zul ini merupakan tulang punggug keluarga dan tinggal bersama ibunya. Itu jadi pertimbangan juga, karena Zul ini hanya sebagai karyawan fotokopi,” ujarnya kepada Koran kaltara, Selasa (26/4).

Pelaksanaan restorative justice, kata dia, dimulai dari Surat Perintah (Sprin) Kajari tentang fasilitator restorative justice pada 20 April.

Kemudian, surat pemanggilan kepada tersangka, korban, orangtua dan tokoh masyarakat untuk keperluan upaya perdamaian pada 20 April.

Setelah itu, kata dia, dilakukan pemberitahuan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif tersangka Zul kepada penyidik Polres Nunukan.

Lalu, nota pendapat terkait proses perdamaian berhasil dilakukan pada 20 April di Kantor Kejaksaan.

Kemudian laporan perdamaian hingga kesepakatan perdamaian antara Zul dan Jumadil yang disaksikan masing masing keluarga.

“Begitu juga seterusnya hingga akhirnya  permintaan penghentian penuntutan tersangka Zul kepada Kepala Kejati Kaltim pada 20 April,” sebutnya.

Untuk diketahui, kasus Zul bermula pada Rabu 9 Maret 2022 lalu.

Saat itu, remaja tamatan SMP ini bertemu dengan temannya bernama Dedy, sekira pukul 20.00 Wita.

Di tempat Dedy, ternyata ada rekan lainnya yakni Jumadil dan Saharudin yang tengah minum minuman keras jenis tuak.

Tak lama, Jumadil pun menawarkan Zul untuk minum tuak.

“Tapi, Zul ini menolak untuk minum. Lalu, Jumadil ini menyuruh Dedy untuk beli tuak bersama Zul,” ujarnya.

Karena melihat Dedy yang sudah dalam pengaruh minuman alkohol, Zul tak ingin pergi.

Namun Jumadil saat itu tetap memaksa Zul pergi bersama Dedy.

“Mungkin tersangka sudah tersulut emosi, akhirnya langsung memukul ke arah muka Jumadil sebanyak satu kali dengan tangan kanannya. Nah, di jari tengah tangan kanan Zul itu ada cincin batu akik, makanya sekali pukul Jumadil langsung jatuh,” jelasnya.

Saat terjatuh, Zul pun kembali menindih Jumadil dan langsung memukul muka Jumadil sebanyak dua kali dengan tangan kanannya.

Setelah itu, tersangka dengan korban pun dilerai.

“Kalau tersangka malam itu langsung pergi dari TKP, nah si korban yakni Jumadil ini dilarikan warga ke rumah sakit,” jelasnya.

Dari hasil visum, kata dia, Jumadil mengalami luka robek pada bagian wajah, dahi dan hidungnya.

Lalu, lembam pada bagian mata kiri serta robek di bagian telinga kananya.

“Pengobatan luka korban diperkirakan mecapai Rp2 juta saat itu. Namun telah ditanggung oleh Zul,” ujarnya.

Antara Zul dan Jumadil, kata dia, merupakan teman dekat yang tinggal dalam satu lingkungan.

Bahkan, kedua keluarga masing-masing saling mengenal dan memiliki hubungan erat lantaran dari kampung yang sama.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US