• Nasional

KPK: Pendampingan Jaksa Pinangki oleh PJI Munculkan Konflik Kepentingan

Fadli | Kamis, 20/08/2020 19:04 WIB
KPK: Pendampingan Jaksa Pinangki oleh PJI Munculkan Konflik Kepentingan Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Beritakaltara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) sarat dengan konflik kepentingan.

"Sudah sangat jelas akan memunculkan conflict of interestnya (konflik kepentingan)," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Kamis (20/8/2020).

Meski status Pinangki masih sebagai bagian dari PJI, perbuatannya tak pantas mendapat pendampingan apapun dalam proses hukum.

Menurut Nawawi hal ini justru akan menimbulkan kecurigaan publik. Terlebih, Pinangki merupakan salah satu pihak yang diduga menerima suap hasil pengurusan perkara terpidana Joko Tjandra di tanah air.

"Pendampingan itu akan semakin menimbulkan prasangka kecurigaan publik dan dangat memberi kesan ketertutupan kejagung dalam menangani kasus dimaksud,"

Nawawi pun meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin bisa bijaksana mempertimbangkan upaya pendampingan tersebut.

"Akan sangat baik bagi kejagung jika meninjau kembali rencana pendampingan jaksa P (Pinangki) hanya karena argumen yang bersangkutan masih berstatus jaksa," ucap Nawawi.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, saat ini Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai jaksa dan masuk dalam organisasi kejaksaan yaitu Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).

Dengan masih melekatnya status Jaksa dalam diri Pinangki, maka ia tetap mendapat pendampingan hukum dari PJI jika terjadi masalah.

"Sepanjang jaksa dan masih jaksa menjadi anggota persatuan Jaksa maka hak yang bersangkutan tetap dipenuhi sebagai wujud dari organisasi memberikan hak ke anggotanya," kata Hari di Kejaksaan Agung, Selasa (18/8/2020).

Meski telah diberikan pendampingan, Hari menjelaskan, jika Pinangki memiliki pendamping sendiri dan tidak menggunakan pendamping yang diberikan PJI, itu tidak menjadi permasalahan.

"PJI menunjuk penasihat hukun diterima atau tidak terserah," kata Hari.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US