• Nasional

PJI Nyatakan Tak Akan Dampingi Jaksa Pinangki

Fadli | Kamis, 20/08/2020 21:03 WIB
PJI Nyatakan Tak Akan Dampingi Jaksa Pinangki Jaksa Pinangki (kanan) bersama pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking

Beritakaltara.com - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menyatakan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari terpidana Joko Tjandra.

Pernyataan itu menepis keterangan yang pernah disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, yang menyebut PJI akan menunjuk kuasa hukum untuk memberikan pendampingan terhadap Jaksa Pinangki karena masih berstatus sebagai pegawai Kejaksaan RI.    

"Mengingat perbuatan yang bersangkutan (jaksa Pinangki) bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai Jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana," ujar Ketua Umum PJI, Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Kamis (20/8/2020).

Untung meminta kepada semua jaksa, agar hal ini bisa menjadi peringatan agar tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi kejaksaan.

"Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama-sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan institusi Kejaksaan yang lebih baik," ujarnya.

Diketahui, Pinangki diduga ikut membantu penanganan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dan penerbitan fatwa, dimana hal tersebut membuat Pinangki mendapat uang haram dari Joko Tjandra.

Untung menegaskan pembelaan hukum yang dilakukan PJI kepada seorang jaksa yang tersangkut permasalahan hukum mengacu pada pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), yang menyatakan setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum. Sementara kesalahan Pinangki tidak pantas untuk dibela.

"Pembelaan hukum pada hakikatnya diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi, dan diberikan kepada setiap anggota biasa sebagai hak, dalam hal menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan," ucap Untung.

Mantan Kajati Jawa Barat ini menegaskan, bahwa pendampingan hukum diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum, guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP.

"Adapun pendampingan diberikan oleh penasihat hukum profesional, sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dengan proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya.

"Sehingga untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan Institusi Kejaksaan yang lebih besar," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Joko S Tjandra atau Djoko Tjandra.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan bersamaan dengan penahanan terhadap Pinangki pada Rabu (12/8/2020) dini hari.

Sejauh ini penyidik masih melakukan penghitungan atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang didapat Jaksa Pinangki dari Joko Tjandra. Dimana hasil sementara, Jaksa Pinangki menerima uang senilai USD500.000 atau sekitar Rp7 miliar.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US