• Nasional

Rizal Ramli dkk Ajukan Gugatan Presidential Threshold ke MK

Asrul | Jum'at, 04/09/2020 20:22 WIB
Rizal Ramli dkk Ajukan Gugatan Presidential Threshold ke MK Tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Rizal Ramli.

beritakaltara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Rizal Ramli bersama Abdulrachim Kresno dan Refly Harun and Partners mengajukan gugatan uji materi atau Judicial Review (JR) Presidential Threshol seperti yang tertuang pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (4/9/2020). 

Pasal yang digugat tersebut berbunyi, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".

Dalam kesempatannya usai menyerahkan dokumen gugatan, Rizal Ramli menjelaskan alasan terkait gugatan yang diajukan. Ia menggugat Presidential Threshold yang tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu. 

"Mari kita lawan demokrasi kriminal. Supaya Indonesia berubah. Supaya kalau demokrasi amanah bekerja untuk rakyat, bekerja untuk bangsa kita, tapi demokrasi kriminal bekerja untuk cukong. Bekerja buat kelompok dan agen lainnya. Kita harus ubah dari demokrasi kriminal ke demokrasi yang amanah dan good government dan ini perjuangan yang penting dan strategis," tegas Rizal Ramli di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/9/2020). 

Salah satu yang disorot adalah adanya ketentuan mengenai ambang batas untuk menjadi bupati, wali kota, gubernur hingga presiden. 

Selanjutnya, ketentuan mengenai ambang batas tersebut membuat calon kepala daerah maupun presiden harus merogoh kocek yang dalam untuk mendapat tiket dari partai atau dalam istilahnya menyewa partai. 

Untuk maju sebagai calon bupati, kata Rizal Ramli, seorang calon harus merogoh kocek Rp30 miliar hingga Rp50 miliar, sementara calon gubernur harus menyewa partai dengan tarif berkisar Rp100 miliar sampai Rp300 miliar. 

"Presiden tarifnya lebih gila lagi, saya 2009 pernah ditawarin. Mas Rizal dari kriteria apa pun lebih unggul dibandingkan yang lain. Kita partai mau dukung, tapi kita partai butuh uang untuk macam-macam. Satu partai mintanya Rp300 miliar. Tiga partai itu Rp900 miliar. Nyaris satu triliun. Itu 2009, 2020 lebih tinggi lagi. Jadi yang terjadi ini demokrasi kriminal ini yang merusak Indonesia," ucap Rizal.

Lantaran membutuhkan biaya tinggi untuk mengikuti kontestasi, seorang calon menerima bantuan dari para cukong. Akibatnya, setelah terpilih, kepala daerah atau presiden lupa untuk membela kepentingan rakyat dan kepentingan nasional. 

"Mereka malah mengabdi sama cukong-cukongnya. Inilah yang saya sebut sebagai demokrasi kriminal. Ini yang membuat Indonesia tidak akan pernah menjadi negara hebat, kuat, adil dan makmur karena pemimpin-pemimpinnya pada dasarnya itu mengabdi sama yang lain," ungkapnya miris.

Rizal meyakini aturan ambang batas menjadi kunci yang merusak Indonesia. Aturan ambang batas menjadi alat memeras para kandidat untuk berlaga di Pilkada maupun Pilpres. Para pemimpin mulai dari bupati hingga Presiden tidak mungkin bisa berkompetisi tanpa dukungan dari cukong. 

Untuk itu, Rizal Ramli meminta doa dan dukungan masyarakat agar perjuangannya membebaskan Indonesia dari demokrasi kriminal dapat tercapai. 

"Ini yang kita ingin hapuskan jadi nol sehingga siapapun putra putri Indonesia terbaik bisa jadi bupati bisa jadi gubernur bisa jadi Presiden. Karena kalau enggak pemimpin yang dihasilkan itu ya istilahnya modal gorong-gorong saja bisa jadi," ungkap Rizal.

"Main tiktok saja bisa kepilih jadi gubernur. Hancur tidak nih republik, saya ingin seleksi kepemimpinan Indonesia kompetitif, yang paling baik nongol jadi pemimpin dari presiden sampai ke bawah. Itu hanya kita bisa lakukan kalau threshold ambang batas kita hapuskan jadi nol," tukasnya.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US