beritakaltara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan artis Reza Artamevia telah empat bulan mengonsumsi narkoba, jenis sabu-sabu. Sebelumnya, penyanyi bersuara seksi ini ditangkap petugas pada Jumat (4/9/2020).
"Yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan semasa Covid-19 ini yang memang sering di rumah saja. Jadi pengakuan, kami masih mendalami terus," kata Yusri dalam pernyataannya, Minggu (6/9/2020).
Hingga kini, kepolisian masih mendalami motif penggunaan narkoba oleh publik figur tersebut. Pasalnya, Yusri mengatakan, setiap publik figur yang ditangkap mengakui menggunakan narkoba untuk mengisi waktu luangnya.
"Kemudian motifnya seperti apa pun masih kami dalami. Memang, setiap orang yang ditangkap publik figur mengakui bahwa mengisi kekosongan waktu karena di rumah saja sehingga terpengaruh menggunakan barang haram ini," kata Yusri.
Reza diamankan bersama dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, dompet, dan alat hisapnya.
"Kami mengamankan seorang wanita (Reza Artamevia) dalam satu restoran di Jatinegara, Jaktim. Yang bersangkutan kita amankan kita lakukan penggeledahan di rumahnya, pada saat penangkapan ada ditemukan sabu-sabu," ucapnya.
"Kemudian kita geledah rumahnya di daerah Tangerang Selatan, di dalam rumahnya yang kita temukan adalah alat hisap yang biasa digunakan. kemudian kita lakukan penahanan yang bersangkutan untuk mengetahui asal barang haram ini. "
Yusri mengungkapkan bahwa ada satu orang dalam kasus ini yang berinisial F dan masih dalam pengejaran.
Yusri menambahkan pasal yang dipersangkakan terhadap Reza Artamevia atas kasus narkoba ini adalah pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.