Dalam kasus pemalsuan surat jalan ini terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Joko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam kasus ini, terkuak bahwa Prasetijo mengeluarkan surat jalan palsu atas inisiatif sendiri untuk Joko Tjandra tanpa izin dari pimpinan. Dia pun dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.

Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas Covid-19 untuk Joko juga melibatkan Prasetijo.

Prasetijo juga diketahui pernah berangkat satu pesawat dengan Joko ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Sementara Anita merupakan kuasa hukum Joko Tjandra. Dalam kasus ini Anita berperan sebagai penghubung antara Joko Tjandra dengan Prasetijo.

Dalam kasus tersebut, Joko dikenai Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Sedangkan Prasetijo Utomo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP. Eks Karo Korwas PPNS Polri itu terancam hukuman 6 tahun penjara.

Adapun Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.