• Bisnis

Gelar Mogok Nasional, Buruh Mengacu ke Aturan Ini

Asrul | Minggu, 04/10/2020 10:56 WIB
Gelar Mogok Nasional, Buruh Mengacu ke Aturan Ini Presiden Kesatuan Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Beritakaltara.com - Kalangan buruh migran, aksi mogok kerja nasional respon terhadap RUU Ciptaker, hujan 6-8 Oktober 2020 mengacu pada aturan yang berlaku. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Mengatakan Iqbal menolak tudingan pengusaha, bahwa aksi tersebut tidak sah. Mogok nasional, kata dia, dilakukan mengacu pada UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh khususnya Pasal 4 yang menyebutkan bahwa pekerja salah satunya adalah melaksanakan dan melaksanakan pemogokan.

"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," ujar Sipil dan Politik, "ujar Sipila dalam kaidam , Sabtu (3/10/2020).

Aksi kerja kerja buruh merupakan bagian dari penolakan terhadap RUU Ciptaker. Ada tujuh isu yang disebut-sebut bakal sangat merugikan buruh. Mulai dari upah minimum kot / kabupaten (UMK) dan upah minimum sekal kot / kabupaten (UMSK), pesangon, karawan contract hidup, outsourcing hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminja kesehatan dan jaminan pekiun pekiun pekiun kontrak outsourcing.

Menurut Said, tidak benar kalau UMK di Indonesia lebih mahal dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya. Karena kalau diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, menurutnya justru UMK di Indonesia jauh lebih kecil dibandingkan upah minimum di Vietnam.

Selain itu, UMSK menurutnya juga harus tetap ada karena akan menjadi tidak adil jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, smelter nikel di MoraƂy dan lain-lain, nilai denauus-naha perusahaan kerupuk.

"Karena nilai di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang sesuai untuk kontribusi tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara," lanjutnya.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US