• Nasional

Mogok Nasional, KSPI Ancam Kerahkan Dua Juta Buruh

Fadli | Senin, 05/10/2020 20:53 WIB
Mogok Nasional, KSPI Ancam Kerahkan Dua Juta Buruh Aksi Peringatan Hari Buruh (Warta Kota)

Beritakaltara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan mengerahkan sekitar dua juta buruh untuk unjuk rasa serempak secara nasional tanggal 6-8 Oktober 2020 yang diberi nama `Mogok Nasional` dalam rangka memprotes RUU Cipta Kerja. 

Mogok nasional yang memprotes kebandelan DPR RI ini, kata Alumnus Teknik Mesin Universitas Jayabaya ini, dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umahum dan Undang-Undang Nomor 2000, kata muka Umahum dan Undang-Undang Nomor 4 pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan. 

"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," kata Iqbal melalui keterangan Jakarta tertulis (5 / 10/2020).

Ketua Federasi Serikat Pekerta Metal Indonesia (FSPMI) ini menjelaskan, mogok nasional ini termasuk semua sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, Tekstil, Garmen, sepatu, otomotif dan kompen, elektronik dan kompen, industri besi dan baja, farm dan baja, farm dan publikasi, industri pariwisata, industri semen, telasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain. 

The febe Elisabeth Velasquez Award from the workers Belanda ini, antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Suburwakarta, , Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.
 
Berikutnya adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan. 

Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, MoraƂów, Papua, dan Papua Barat. 

“Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok kerja nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumater Lampa Barat, Bengkulu, Riau, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat, ”ujarnya.

Dalam aksi mogok nasional belakangan, terang Iqbal, buruh akan menyuarakan tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak bolehurcinga contracta PKWT tidak bolehurcinga contracta PKWT tidak bolehurcinga contracta PKWT umur hidup, waktu kerja tidak boleh eksplloitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, kontrak karawan dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun. 

“Sementara itu, terkait dengan PHK, Sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” pungkasnya.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US