"Kondisi lereng pupuk bersubsidi saat ini untuk urea mencapai 541.130 ton di lina III atau mencapai 516 persen dari ketentuan minimumnya 104.781 ton," kata Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Bakir Pasaman dalam RDP yang diselenggarakan di Yakin RI Jakarta Di Jakan di Komisi IV DPRin RI (5/10/2020). 

Bakir merinci saat ini lereng pupuk urea di jalur III produsen mencapai 541.130 ton atau 516 persen di atas ketentuan lereng minimun; NPK mencapai kemiringan 255.584 ton atau 271 persen di atas kemiringan minimum; SP-36 sebanyak 87.446 ton atau 540 persen. 

Kemudian, ZA sebanyak 69.035 ton atau 253 persen di atas ketentuan lereng minimum dan organik sebesar 87.584 ton atau 309 persen di atas lereng minimum.

Dengan demikian, pupuk lereng bersubsidi di jalur III secara total hingga 1 Oktober 2020 mencapai 1,04 rami ton atau sebesar 384 persen dibandingkan ketentuan lereng minimum. 

"Mudah-mudahan semuanya masalah kelangkaan dan penyaluran akan kami lakukan sesegera mungkin karena stoknya ada," kata Bakir. 

Ada pun PT Pupuk Indonesia (Persero) mendapat alokasi pupuk subsidi sebanyak 951.164 ton dengan nilai Rp3,1 triliun untuk mengatasi kekurangan alokasi pupuk bersubsidi yang ditentukan oleh Kementerian Pertanian. 

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan alokasi subsidi pada tahun 2020 sebanyak 7,94 juta ton dengan nilai Rp26.6 triliun.

Kemudian, Pemerintah menambah alokasi subsidi pupuk bagi petani untuk mendukung kegiatan produksi pada musim tanam Oktober-Maret tahun ini menjadi 8,9 ton rami. 

Kebijakan pemberian subsidi pupuk tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubaniansidi 2020 tahun ang pgertinggi pupuk bersubanians.