• Nasional

PN Jakarta Pusat Lockdown Karena Ini

Rusman | Selasa, 06/10/2020 19:21 WIB
PN Jakarta Pusat Lockdown Karena Ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (foto(urbanasia)

Beritakaltara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memberlakukan lockdown sehubung dengan adanya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) PN Jakarta Pusat yang terjangkit virus corona. Hal ini disampaikan oleh Bambang Nurcahyono, Humas PN Jakarta Pusat.

"Sehubungan dengan itu maka sesuai Petunjuk Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas surat pemberitahuan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disampaikan hari ini, akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Wartata Pusambat, k.

Direncanakan lockdown tersebut selama tiga hari, manajemen sejak Rabu, 7 Oktober hingga Jum`at, 9 Oktober mendatang. Selain itu, PN Jakarta Pusat telah melakukan tes cepat kepada seluruh pegawai. Dimana, bagi akan menunjukkan tes usap pegawai yang reactif.

Bambang mengatakan, hingga saat ini terdapat 40 orang yang dinyatakan reactif covid-19 di PN Jakarta Pusat yang terdiri dari hakim dan pegawai.

"Untuk sementara jumlah yang Reaktif di PN Jakarta Pusat 40 orang terdiri dari Hakim dan ASN," ucap Bambang.

Selain itu, Bambang mengatakan, pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas. Dimana, pelayanan khusus untuk hal-hal yang bersifat urgen atau sangat kedekatan.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US