• Nasional

Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Kasus Joko Tjandra

Rusman | Rabu, 07/10/2020 19:21 WIB
Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Kasus Joko Tjandra Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala. Foto: mediaindonesia

Beritakaltara.com - Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh sejumlah institusi dalam penanganan kasus Joko Tjandra

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, Tim Pemeriksa Ombudsman RI berpendapat terjadi maladministrasi pada Kejaksaan berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada Kepolisian RI berupa penundaan berlarut, penyimpangan posedur dan penyalahgunaan wewenang," kata Aggota Ombudsman Adrianus Meliala pada penyerahan LAHP di kantornya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Selain Kejaksaan, ada juga Polri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terindikasi maladministrasi.

"Sedangkan pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur, dan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut” ungkap Adrianus.

Berkenaan hal tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif antara lain memperbaiki sistem dan kualitas pelayanan publik bagi masing-masing instansi. Kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Mendagri.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan pihaknya meminta dilakukan tindakan korektif terkait proses pemeriksaan terhadap pihak internal maupun pihak eksternal yang diduga terkait dengan skandal Joko Tjandra.

Tindakan korektif yang perlu dilakukan yakni, pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM dan SIAK untuk memuat Daftar DPO dan Red Notice, pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi tersebut, dan sinergitas dan koordinasi antar masing-masing instansi Penegak Hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kemenkopolhukam, KPK dan Komisi Kejaksaan.

“Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari” tegas Ninik Rahayu.

Sebagai informasi, acara Penyerahan LAHP tersebut dihadiri Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Andi Samsan Nganro; Jaksa Agung Muda Pengawasan, Amin Yanto; Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigid P.

Kemudian, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM Andap Budhi Revianto, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simajuntak; Deputi Penindakan KPK Karyoto; Plt Deputi III Kemenkopolhukam Baringin Sianturi; dan Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan S.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US