• Bisnis

UU Cipta Kerja Bisa Menarik Investasi ke Indonesia

Eko Budhiarto | Kamis, 08/10/2020 14:08 WIB
UU Cipta Kerja Bisa Menarik Investasi ke Indonesia Ruang Sidang Paripurna MPR

Beritakaltara.com - Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) disebut bisa menarik investasi ke Indonesia. Aturan dan kendala para investor dapat terselesaikan dengan terbitnya UU Ciptaker.

“Ini akan bermanfaat sekali terhadap peningkatan daya tarik Indonesia terhadap investasi, baik itu dari dalam negeri atau luar negeri,” ucap Kepala Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri, Kamis (8/10/2020).

Sebelum munculnya UU Ciptaker, banyak aturan di daerah yang menyulitkan investor. Terkadang aturan pemerintah daerah (pemda) tidak sejalan dengan pusat dari sisi investasi.

“Melalui Omnibus Law itu diberikan semacam legal basis untuk memperbaiki aturan di daerah. Begitu juga misalnya masalah perizinan atau juga masalah limitasi yang selama ini ada untuk investasi. Sebelumnya banyak sekali di undang-undang itu pembatasan-pembatasan untuk investasi,” kata Yose.

Yose menyadari masih banyak kelompok yang menolak UU Ciptaker. Seharusnya, menurut Yose, energi kelompok tersebut bisa dialihkan ke hal lain. Misalnya mengawal peraturan pemerintah agar bisa sejalan dengan UU Ciptaker dalam menciptakan lapangan pekerjaan.

"Dari UU tentu setelah itu peraturan pemerintah. Kemudian masuk lagi ke peraturan di tingkat kementerian. Lalu masuk ke peraturan daerah. Nah, ini yang harus sinkron. Jangan di atas sudah baik, bawahnya tidak sinkron,” ujar Yose.

Selanjutnya, Yose menyatakan, kelompok yang menolak bisa memastikan UU Ciptaker sesuai dengan cita-cita pembentukan aturan yaitu menciptakan lapangan pekerjaan, bukan sekadar menghadirkan investasi.

Menurut Yose, mereka yang menolak pun harus memastikan investasi berkategori padat karya. “Jadi, perlu diingat juga bahwa UU ini bukan tentang investasi, tetapi UU Cipta Kerja. Artinya penciptaan lapangan kerja,” tegas Yose.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US