• Bisnis

Sebut UU Ciptaker Undang-undang Masa Depan, Ini Penjelasan Bahlil

Fadli | Jum'at, 09/10/2020 10:10 WIB
Sebut UU Ciptaker Undang-undang Masa Depan, Ini Penjelasan Bahlil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia

Katakini.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan UU Cipta Kerja merupakan undang-undang masa depan. Sebab, akan memberikan banyak lapangan kerja bagi mereka yang belum mendapatkan.

"UU Cipta Kerja ini UU masa depan. Kenapa begitu? Karena UU ini yang akan menciptakan lapangan kerja bagi saudara-saudara kita yang belum dapat lapangan kerja," katanya dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Kamis (8/10/2020).Bahlil menambahkan, UU Cipta Kerja juga akan mengakomodir bonus demografi yang akan Indonesia raih pada tahun 2035.

"Ini adalah undang-undang masa depan, ini adalah undang-undang untuk anak-anak muda, yang dimana bonus demografi pada 2035 sedang  puncak-puncaknya. Bayangkan kalau ini tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan untuk adik-adik kita, kita akan menjadi generasi yang akan menyesal di kemudian hari," paparnya.

Bahlil menjelaskan ke depan BKPM memiliki dua prioritas. Yakni mendukung transformasi ekonomi serta mendorong investasi padat karya.

Transformasi ekonomi dilakukan dengan mendorong investasi bernilai tambah dan memiliki nilai teknologi. Sementara investasi padat karya didorong agar terjadi penyerapan tenaga kerja.

Menurut Bahlil, kedua prioritas itu harus jalan beriringan. Namun, ia mengakui investasi dengan teknologi tinggi memang membuat penyerapan tenaga kerja berkurang karena tergantinya tenaga manusia dengan mesin.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US