• Bisnis

UU Cipta Kerja Juga Atur Soal PHK

Asrul | Sabtu, 10/10/2020 23:11 WIB
UU Cipta Kerja Juga Atur Soal PHK Ilustrasi PHK (Tangerang News)

beritakaltara.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) di UU Cipta Kerja (Ciptaker).

"Dalam rangka perlindungan kepada pekerja atau buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja, RUU Cipta Kerja tetap mengatur mengenai ketentuan persyaratan dan tata cara PHK," kata Menaker.

"Jadi tidaklah benar kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PHK. Tetap diatur sebagaimana UU 13/2003," ucap Ida Fauziyah.

Menaker Ida menegaskan UU Cipta Kerja tetap berikan ruang bagi serikat pekerja atau serikat buruh dalam memperjuangkan hak-hak rekannya selama proses PHK. Ia menepis anggapan bahwa UU Cipta Kerja menghilangkan peran advokasi dari serikat dalam hal proses PHK.

"Kita sama sekali tidak meniadakan peran-peran serikat pekerja-serikat buruh dalam mengadvokasi anggotanya ketika mengalami persoalan PHK dengan pengusahanya," kata Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah menyatakan UU Cipta Kerja semakin mempertegas pengaturan mengenai upah proses bagi pekerja atau buruh selama PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Ini juga sebagaimana ketentuan MK tahun 2011. Ketika ada proses PHK, itu masih dalam proses, buruh masih mendapatkan upah. Ini ditegaskan di UU Cipta Kerja," sebut Ida Fauziyah.

"Sekali lagi karena kami mengatakan bahwa kita mengikuti keputusan MK, upah proses pun ditegaskan, lebih ditegaskan di UU Ciptaker," ucap Ida Fauziyah.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US