• Nasional

Brigjen Pol Prasetijo Didakwa Buat Surat Palsu dan Halangi Penyidikan

Fadli | Selasa, 13/10/2020 22:51 WIB
Brigjen Pol  Prasetijo Didakwa Buat Surat Palsu dan Halangi Penyidikan Djoko Tjandra, pelarian buronan dan terpidana perkara cessie Bank Bali.

beritakaltara.com - Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo melakukan tindak pidana membuat surat palsu untuk Joko Tjandra, pelarian buronan dan terpidana perkara cessie Bank Bali.

Prasetijo juga didakwa membuat surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19, hingga surat rekomendasi kesehatan itu kemudian dipergunakan Joko Tjandra untuk keluar masuk Indonesia. Padahal, Joko Tjandra telah menjadi buronan sejak 2009 silam.

Hal ini tertuang dalam surat dakwaan Prasetijo yang disampaikan Jaksa pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).

"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian," ujar Jaksa.

Perbuatan Prasetijo membuat dan menggunakan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, hingga surat rekomendasi kesehatan untuk kepentingan Joko Tjandra tersebut telah merugikan institusi Polri secara immateriil. Jaksa juga menyebut bahwa Prasetijo telah mencoreng nama baik Polri.

"Karena hal itu mencederai dan/atau mencoreng nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Pusdokkes Polri pada khususnya, mengingat saksi Joko Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009, yang mana seolah-olah Polri khususnya Biro Korwas PPNS telah memfasilitasi perjalanan, seperti layaknya perjalanan dinas yang dilakukan oleh orang bukan anggota Polri," kata Jaksa.

Perbuatan Prasetijo ini dinilai merugikan Polri dan otoritas Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur serta Bandara Supadio, Pontianak secara immateriil. Pasalnya, terdapat tindakan memanipulasi petugas dengan menggunakan surat yang tidak benar.

Prasetijo juga didakwa dengan sengaja membantu dan melepaskan Joko Tjandra yang saat itu tengah menjadi buronan Kejaksaan Agung. Padahal sebagai seorang Polisi dengan pangkat Brigadir Jenderal, Prasetijo seharusnya menangkap dan membawa Joko Tjandra ke kantor polisi atau kantor Kejaksaan.

"Dakwaan kedua, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut Pejabat yang ditugasi menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas ketetapan pengadilan dengan segaja melepaskannya atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melepaskan diri," kata Jaksa.

Jaksa juga mendakwa Prasetijo telah menghalangi penyidikan. Jaksa menyebut Prasetijo melalui seseorang bernama Jhony Andrijanto telah membakar sejumlah dokumen yang berkaitan dengan surat jalan palsu yang dipergunakan Joko Tjandra untuk masuk dan keluar Indonesia. 

Tindakan tersebut dilakukan Prasetijo setelah mencuat pemberitaan mengenai keberadaan Joko Tjandra di Tanah Air. Jaksa mengungkapkan, surat-surat tersebut dibakar untuk menutupi penyidikan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Prasetijo. 

Selain itu, Prasetijo juga disebut bermaksud untuk menghilangkan barang bukti yang menyebutkan dirinya bersama Johny ikut menjemput Joko Tjandra

"Bahwa dokumen atau surat-surat yang dibakar tersebut dimaksudkan untuk menutupi, menghalangi atau mempersukar penyidikan atas pemalsuan surat yang dilakukan oleh terdakwa sekaligus menghilangkan barang bukti bahwa terdakwa bersama dengan Jhony Andrijanto telah ikut menjemput saksi Joko Tjandra yang merupakan buronan agar dapat masuk ke wilayah Indonesia," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Prasetijo didakwa telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Prasetijo juga didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) KUHP Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US