Beritakaltara.com - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap aturunan turunan UU KPK yang baru dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) segera terbit, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan supervisi kasus korupsi.
Revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 itu genap berlaku satu tahun sejak tanggal 17 Oktober lalu.
"Perpres UU upervisi yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (2) belum juga diterbitkan, padahal supervisi adalah merupakan salah satu tugas pokok KPK," ujar Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/10/2020).
Nawawi mengatakan, akibatnya pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal lantaran perpres tersebut tak kunjung terbit.