• Nasional

Jaksa KPK Siap Hadapi Frederich Yunadi di Pengadilan PK

Eko Budhiarto | Rabu, 21/10/2020 21:51 WIB
Jaksa KPK Siap Hadapi Frederich Yunadi di Pengadilan PK Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beritakaltara.com- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi langkah yang ditempuh terpidana merintangi penyidikan KPK Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP-el, Frederich Yunadi, yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan memastikan pihaknya akan menghadiri persidangan. 

"Kami akan menghadiri persidangannya, dijadwalkan pada Jumat (23/10/2020) lusa, " ujar Takdir saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, putusan majelis hakim Tipikor tingkat pertama sampai dengan Kasasi telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada.

Maka dari itu, KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut. 

"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi, " ujar Ali. 

Sebelumnya Mahkamah Agung sudah pernah menolak kasasi yang diajukan Fredrich menggenapkan hukumannya menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. 

Fredrich sendiri merupakan pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov dinilai terbukti memberikan saran agar Setnov tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK.

Saat itu, Setnov mangkir dari panggilan KPK dengan berdalih ada alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR sesuai UU MD3 yang mengharuskan adanya izin dari Presiden. 

Saat masih melawan KPK, Fredrich juga melakukan uji materi (judicial review) UU KPK ke Mahkamah Konstitusi.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US