• Nasional

Majelis Hakim Diminta Tolak Keberatan Dakwaan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Fadli | Jum'at, 23/10/2020 22:03 WIB
Majelis Hakim Diminta Tolak Keberatan Dakwaan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Djoko Tjandra

Beritakaltara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) diminta untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra

"Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joko Chan bin Tjandra Kusuma," kata Jaksa Yeni Trimulyani di PN Jaktim, Jumat (23/10/2020).

Lebih lanjut Jaksa menegaskan, tidak ada yang salah dalam penulisan nama Djoko Tjandra. Dia menegaskan, identitas terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu telah dituliskan secara rinci.

"Bahwa kami tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa, justru identitas yang kami tuliskan dalam surat dakwaan kami merupakan ketelitian dan kecermatan kami dalam melihat identitas dari terdakwa," tegas Jaksa Yeni.

Yeni menjabarkan, hal ini dikarenakan penulisan bin pada nama Terdakwa menambah keyakinan dan kejelasan bahwa yang dihadirkan di persidangan adalah benar Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan yang merupakan anak dari Tjandra Kusuma sebagaimana BAP Terdakwa.

"Bukan Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan yang lain," ucapnya.

Maka dari itu, Jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang perkara surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra pada sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Namun, jika majelis hakim mempunyai pendapat lain, pihaknya memohon ada putusan yang benar-benar adil.

"Melanjutkan Pemeriksaan perkara Pidana atas nama Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joko Chan bin Tjandra Kusuma. Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya," tegas Yeni.

Keywords :

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US