Beritakaltara.com - Penyebab utama kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) disebabkan oleh bara dari puntung rokok.
Puntung tersebut memicu munculnya api setelah dibuang ke dalam polybag oleh tukang bangunan yang merokok di dalam ruangan saat melakukan renovasi gedung. Sedikitnya ada 3 puntung rokok kemudian dibuang ke dalam plastik sampah tersebut. "Iya (buang puntung rokok ke polybag). Di dalam polybag itu ada sampah-sampah," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).Sambo menerangkan, di dalam kantong plastik sampah tersebut terdapat benda-benda mudah terbakar seperti sampah kertas bekas renovasi, kain bekas lap tiner, hingga potongan-potongan kayu.