• Kesra

BPOM Tetap Perhatikan Aspek Keamanan Vaksin Covid-19

Asrul | Kamis, 29/10/2020 16:07 WIB
BPOM Tetap Perhatikan Aspek Keamanan Vaksin Covid-19 Seorang perawat bersiap untuk menyuntik sukarelawan dengan vaksin virus corona baru Rusia dalam uji coba pasca-pendaftaran di sebuah klinik di Moskow pada 10 September 2020. [NATALIA KOLESNIKOVA / AFP

beritakaltara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan tetap perhatikan aspek keamanan, khasiat, dan mutu dalam berikan persetujuan penggunaan obat dan vaksin Covid-19, termasuk otorisasi penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA).

"Hal ini telah menjadi ketentuan yang berlaku di Indonesia, izin penggunaan obat dan vaksin yang dikeluarkan BPOM harus memenuhi syarat keamanan, khasiat, dan mutu yang dibuktikan melalui uji klinis yang baik dan cara pembuatan obat yang baik mengacu pada persyaratan dan standar yang berlaku secara nasional dan internasional," kata Pelaksana Tugas Deputi I BPOM Togi Hutadjulu di Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Togi menjelaskan, sistem registrasi khusus obat dan vaksin dalam kondisi darurat tidak mengenyampingkan aspek keamanan, khasiat, dan mutu produk.

"Pengambilan keputusan pemberian izin penggunaan darurat ini harus dilakukan dengan pertimbangan kemanfaatan yang lebih tinggi dari risikonya. Keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi data keamanan dan khasiat vaksin," tukas Togi.

Dijelaskan, proses evaluasi keamanan dan khasiat kandidat vaksin melibatkan Tim Komite Nasional Penilai Obat yang terdiri atas para ahli farmakologi, klinisi, dan pakar bidang terkait lain.

Jika berdasarkan hasil evaluasi vaksin dinyatakan telah memenuhi syarat keamanan, khasiat, dan mutu, Togi melanjutkan, maka BPOM dapat memberikan persetujuan penggunaan kategori EUA atau Nomor Izin Edar (NIE).

Togi menjelaskan, prosedur pemberian Otorisasi Penggunaan Darurat diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan yang dibuat sebagai aturan turunan dari Peraturan Presiden No.99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US