• Nasional

Sempat Buron, "Iwan Lecit" Pelaku Curas Berhasil Diciduk Polsek Perbaungan

Asrul | Minggu, 01/11/2020 11:05 WIB
Sempat Buron, "Iwan Lecit" Pelaku Curas Berhasil Diciduk  Polsek Perbaungan Tersangka Curas Iwan Lecit saat diamankan, diapit personil Polsek Perbaungan. (Foto: Ist)

Serdang Bedagai, beritakaltara.com - Polsek Perbaungan kembali berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap melakukan aksi kejahatannya disejumlah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).

Pelaku yang dikenal cukup tengik itu adalah Iwan Kurniawan alias Iwan Lecit (21) penduduk Linkungan XI Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dia diringkus setelah dilaporkan korbannya dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sesuai LP/182/IX/2017/SU/Sek Perbaungan, Kamis tanggal 28 September 2017.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (01/11/2020) pagi mengatakan bahwa kejadian berawal pada Kamis tanggal 28 September 2017, sekira pukul 00.30 WIB, saat korban, Deni Efendi Markus Tamba (29) sedang melaksanakan tugas jaga malam rutin sebagai honorer di Satpol PP Sergai bersama rekannya H.Erwin Simangunsong di Perumahan Dinas Replika, Kelurahan Melati Kebun, Kecaamatan Pegajahan.

Saat itu saksi Erwin sudah tertidur berjarak 1,5 meter dari korban tiba-tiba terdengar oleh korban suara seperti bunyi cagak sepeda motor di geser, mendengar hal tersebut korban yang saat itu sedang asik bermain game di handphone nya melihat kearah luar sambil berkata " woi..siapa itu..?" dan melihat tersangka sedang menggeser sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah Dinas Replika.

Melihat tersangka mendorong sepeda motornya korban mengejar pelaku dan keluar dari dalam rumah dinas, namun tersangka yang melihat korban mengejarnya langsung menjatuhkan sepeda motor yang digesernya dan mengejar korban sambil menyerang korban ke dalam rumah dinas.

Setelah sampai di dalam rumah saksi yang mendengar suara gaduh terbangun dan sempat dibacokkan tersangka, namun korban dapat mengelak kemudian lari keluar rumah dinas.

Sementara korban mengambil alat yang ada di dalam rumah, namun karena panik korban sempat mengambil rice cooker dan melemparkannya ke tersangka sehingga mengenai dada tersangka, mendapatkan perlawanan dari korban tersangka langsung membacokkan sebilah parang yang dipegangnya sehingga mengenai tangan kanan korban.

Tak mau konyol, korban mendorong tersangka sehingga tersangka terjatuh dalam kesempatan itulah yang dimanfaatkan oleh korban untuk keluar dari dalam rumah dinas Replika.

Saat keluar dari dalam rumah dinas, korban sempat terjatuh dan dikejar kembali oleh tersangka dan saat korban terjatuh tersangka kembali mengayunkan parang yang dipegangnya ke arah korban sehingga mengenai kepala dan lengan atas korban.

Korban berusaha berlari untuk menghindari tersangka sambil meraih sesuatu untuk digunakan melawan tersangka namun tidak menemukan benda yang dapat membantunya melawan tersangka.

Sehingga korban mengambil inisiatif melarikan diri ke kota Perbaungan lari memanjat tembok pagar Komplek replika dan saat korban memanjat di situlah tersangka mengayunkan parang yang di pegang tersangka ke punggung korban beberapa kali dan korban pun dapat melompati tembok menghindari tersangka.

Melihat korban terjatuh di balik tembok tersangka sèmpat bertanya kepada korban dengan mengatakan " dimana kunci kreta ini,...mari sini..nanti kumatikan kau ya...".

Namun korban sambil menahan kesakitan pergi meninggalkan korban, beberapa saat rekannya Erwin Simangunsong meneriaki tersangka, tersangka pun pergi meninggalkan korban dan saksi.

Kemudian saksi menolong korban dan menghubungi teman saksi dan membawa ke rumah sakit umum melati.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacokan dan luka di benerapa bagian tubuh korban sehingga Ibu korban melaporkann kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan dengan membuat Laporan Polisi resmi dengan harapan agar polisi dapat dengan segera mengungkap dan menangkap pelaku anak pelapor tersebut.

Kemudian dari hasil penyelidikan belakangan diketahui pelaku bernama Iwan Kurniawan alias Iwan Lecit dan team opsnal melakukan pengejaran di rumah kakak tersangka di daerah Kabupaten Batu bara.

Namun saat team opsnal sampai di rumah kakak tersangka didapat keterangan bahwa Iwan Lecit sudah berangkat ke Aceh Tamiang ke rumah kakak sepupu tersangka.

Berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan pengejaran, namun tersangka sama sekali tidak ada datang ke rumah sepupu tersangka dimaksud.

Kemudian berdasarkan informasi yang layak di percaya didapat informasi bahwa tersangka sudah kembali dari pelariannya dan sering melakukan pencurian di seputaran Desa Bengkel hingga Desa Sei Sijenggi dan berkat kerjasama yang baik pada hari Jumat (23/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

Diperoleh informasi bahwa tersangka yang saat itu sedang melakukan pencurian buah tandan sawit berhasil diamankan beserta 1 (satu) unit becak bermotor dan alat egrek milik tersangka.

Kemudian tersangka serta barang bukti diamankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka dan mengakui berterus terang mengakui semua perbuatannya dan mengaku barang bukti sebilah parang yang dipakainya dibuang ke sungai Tontong Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.

"Tersangka dijerat pasal 365 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," papar Kapolres menjelaskan.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US