• Nasional

KPK Periksa Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo sebagai Saksi

Eko Budhiarto | Rabu, 23/12/2020 11:40 WIB
KPK Periksa Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo sebagai Saksi Tersangka Edhy Prabowo, kasus suap ekspor benih lobster

Jakarta, beritakaltara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sekretaris pribadi dari mantan menteri KKP Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, sebagai saksi untuk tersangka Edhy pada Selasa, (22/12) kemarin.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik mencecar Amiril Mukminin perihal penggunaa uang yang diduga dari hasil suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.

"Terkait dengan pengetahuan saksi soal adanya arahan tersangka EP (Edhy Prabowo) mengenai penggunaan uang yang dididuga bersumber dr penerimaan atas izin ekspor benih lobster," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/12).

Ali menjelaskan, penggunaan uang yang dimaksud yaitu pembelian mobil hingga sewa apartemen oleh Edhy Prabowo untuk pihak-pihak lain.

"Penggunaan uang dimaksud antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak2 lain yang saat ini masih akan terus di dalami oleh penyidik KPK," ucap Ali.

Di mana, seluruh ketarangan dari para saksi dalam kasus ini telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang nantinya akan dibuka dan diuji di dalam persidangan.

Termasuk keterangan dari istri Edhy, Iis Rosyita D, yang juga diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa, 22 Desember kemarin.

Anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Gerindra itu diperiksa dalam rangka penyitaan sejumlah barang mewah yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan Edhy.

Kuat dugaan, pemeriksaan saksi itu dilakukan lantaran Iis mengetahui banyak praktik kotor yang dilakukan Edhy.

Sebab, Edhy ditangkap di Bandara Seokarno Hatta bersama dengan Iis usai melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. Diduga, Edhy dan Iis menggunakan uang haram itu berbelanja sejumlah barang mewah, seperti jam tangan hingga tas.

KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam pada 25 November 2020 lalu, dalam kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Enam orang yang diduga sebagai penerima suap, yakni, Menteri KKP non aktif Edhy Prabowo; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; Amiril Mukminin selaku swasta (AM).

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Dimana, Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta d antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. 

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US