• Nasional

Ingat, WNI dan WNA dari Luar Negeri Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR COVID-19

Fadli | Kamis, 24/12/2020 17:15 WIB
Ingat, WNI dan WNA dari Luar Negeri Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR COVID-19 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Foto : Sekpres/Rusman).

Jakarta, beritakaltara.com- Virus Covid-19 jenis baru muncul di wilayah South Wales, Inggris, maka bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga asing yang dari negara tersebut, wajib menunjukkan hasil tes PCR saat memasuki wilayah Indonesia.

Aturan tersebut tercantum dalam Addendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan, tak saja WNI, Warga Negara Asing (WNA) dari Eropa dan Australia juga harus menunjukkan hasil tes PCR saat masuk ke Tanah Air.

"WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan," terang jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito melalui pernyataannya, di Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Addendum surat edaran mengenai ketentuan aturan perjalanan dampak dari virus Covid-19 baru di Inggris ini disetujui Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo tertanggal 22 Desember 2020. Tujuan Addendum Surat Edaran untuk yang mencakup mencegah penularan virus Covid-19 baru, seperti yang dilaporkan di Inggris.

Sekadar informasi, strain baru virus corona bernama SARS-CoV-2 VUI 202012/01 di Inggris membuat Satgas Covid-19 menerbitkan aturan tambahan penerapan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US