beritakaltara.com - Pemerintah memutuskan penerimaan tenaga pengajar dan guru melalui formasi CPNS dialihkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai tahun 2021.
Anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni menolak keputusan tersebut dan meminta pemerintah segera mencabutnya.
"Bagaimana bisa Guru tidak di masukan dalam formasi CPNS, itu namanya Dzalim, jelas kita menolak adanya wacana penghapusan jalur CPNS bagi
guru dalam seleksi ASN" Tegas Ali Zamroni, Selasa (5/1/2021).
Menurut Ali, tenaga pengajar atau
guru dituntut tak hanya dari kemampuan mengajar saja, tetapi juga mampu menjadi teladan dari sisi moral maupun spiritual. Standar tersebut tidak mungkin tercapai jika tak ada jaminan kesejahteraan maupun karier bagi para pendidik.
"Status PNS bagi
guru harus dipandang sebagai upaya negara untuk menghadirkan jaminan kesejahteraan dan karir bagi para
guru. Dengan demikian mereka bisa secara penuh mencurahkan hidup mereka untuk meningkatkan kemampuan mengajar dan menjadi teladan bagi peserta didik," ujarnya.
Ali menilai skema penerimaan tenaga pengajar melalui PPPK tak cocok untuk para
guru. Skema ini, menurut Ali, setiap tahun harus dievaluasi dan bukan bentuk 100 persen solusi untuk para
guru honorer saat ini.
"Jika saat ini ada rencana rekrutmen sejuta
guru honorer dengan skema PPPK harus dibaca sebagai upaya terobosan perbaikan nasib bagi jutaan
guru honorer yang lama terkatung-katung nasibnya karena tak kunjung diangkat sebagai PNS oleh negara. Jadi jangan hal itu dijadikan legitimasi untuk menutup pintu jalur PNS bagi
guru. Semua ada konteksnya tidak bisa semena-mena dicampur aduk seperti ini," sebutnya.
Politisi Gerindra ini menilai bahwa "Guru itu output-nya bukan produk atau dokumen yang bisa diukur secara matematis. Guru itu output-nya adalah skill sekaligus karakter dari peserta didik.
Jika mereka dengan mudah diambil dan dibuang karena status kontrak, bisa dibayangkan bagaimana output peserta didik kita di masa depan,"
Ali Zamroni sebagai Anggota Komisi X akan menyampaikan keberatan secara langsung mengenai aspirasi ini pada saat rapat kerja dengan kemendikbud setelah masa reses berakhir.
Untuk diketahui, pemerintah ke depannya tidak akan menerima formasi
guru sebagai PNS, tapi hanya menjadi PPPK. Hal ini juga sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.
Kebijakan ini akan dimulai pada lowongan CPNS 2021. Meski begitu, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.