• Nasional

Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa 6 Saksi

Asrul | Selasa, 23/02/2021 12:07 WIB
Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa 6 Saksi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memakai rompi orange ditetapkan sebagai tersangka suap ekspor benur lobster dan langsung ditahan. Foto: cnnind

Jakarta, beritakaltara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Mereka adalah Alex Wijaya selaku pimpinan BNI Cabang Cibinong, Mahasiswa bernama Lutpi Ginanjar, Karyawan Swasta bernama Badriyah Lestari, Notaris bernama H.Alvin Nugraha, Notaris bernama Lies Hermaningsing, serta PNS bernama Gellwyn DH Yusuf. Keenam saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Edhy Prabowo.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri kepada wartawan, Selasa (23/2).

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT) yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikot Jakarta.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US