• Nasional

Indonesia Larang Seluruh Moda Transportasi Angkut Pemudik Lebaran

Asrul | Kamis, 08/04/2021 18:07 WIB
Indonesia Larang Seluruh Moda Transportasi Angkut Pemudik Lebaran Ilustrasi mudik Lebaran (foto: dok. detik.com)

beritakaltara.com - Pemerintah Indonesia melarang operasi kendaraan yang mengangkut pemudik Lebaran tahun ini, pada 6-17 Mei untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Pengendalian dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian semua moda transportasi,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Kamis.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2021.

Secara lebih rinci, larangan berlaku untuk kendaraan umum (bus dan mobil penumpang), kendaraan pribadi (mobil, bus, sepeda motor), serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Begitu pula dengan moda transportasi udara yang dilarang untuk kepentingan mudik.

Kereta api antarkota juga ditiadakan.

Jika tanpa larangan mudik, diprediksi akan ada sebanyak 81 juta orang yang pulang kampung sehingga membahayakan kesehatan masyarakat.

- Angkutan logistik tetap beroperasi

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021,larangan perjalanan selama bulan Ramadan dikecualikan untuk distribusi logistik dan keperluan mendesak.

Menurut aturan itu, yang dimaksud keperluan mendesak adalah bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang, dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.

“Perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan bagi pihak yang dikecualikan, ada prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi,” ungkap Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang sama.

Syaratnya antara lain, surat izin dari pimpinan instansi tempat bekerja untuk pekerja formal.

Sedangkan pekerja sektor informal atau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin dari pemerintah desa atau kelurahan sesuai domisili.

Selain itu kendaraan yang masih boleh melintas yakni, kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas operasional, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, mobil barang, kendaraan layanan kesehatan darurat, serta kendaraan yang mengangkut repatriasi warga negara Indonesia (WNI).

Kapal maupun penerbangan kargo juga masih diperbolehkan beroperasi selama periode tersebut.

Penerbangan tetap diizinkan bagi pimpinan lembaga tinggi negara Indonesia, tamu kenegaraan, operasional kedutaan, serta perwakilan organisasi internasional di Tanah Air.

- Sanksi tegas

Untuk mengawasi larangan mudik bagi transportasi darat, polisi melakukan penyekatan di 333 titik, dengan dukungan aparat TNI serta instansi terkait lain.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan pihaknya bakal memberi sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.

“Masyarakat yang menggunakan kendaraan seperti yang kami sampaikan tadi dan tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan, akan diputar balik,” ungkap Budi.

Aparat kepolisian juga bakal menindak tegas kendaraan jasa travel maupun mobil pribadi yang digunakan mengangkut penumpang lewat penilangan atau tindakan lainnya sesuai peraturan.

Sementara, perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administrasi.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US