• Nasional

Komisi Yudisial Buka Suara soal Hukuman Pinangki yang Disunat Jadi 4 Tahun

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 15/06/2021 12:53 WIB
Komisi Yudisial Buka Suara soal Hukuman Pinangki yang Disunat Jadi 4 Tahun Pinangki Sirna Malasari

Jakarta, Beritakaltara.com - Komisi Yudisial (KY) angkat suara mengenai putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyunat hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari.

Hukuman Pinangki dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun. Dia merupakan terdakwa perkara suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait skandal terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Joko Tjandra.

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, pihaknya tidak berwenang menilai benar atau tidaknya putusan tersebut. Namun, kata Miko, KY berwenang jika terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.

"Dengan basis peraturan perundang-undangan saat ini, Komisi Yudisial tidak diberikan kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan. Namun, KY berwenang apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara," kata Miko dalam keterangannya, Selasa (15/6).

Dikatakan Miko, UU yang berlaku saat ini memberikan kewenangan bagi KY untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Analisis itu nantinya menjadi rekomendasi mutasi hakim.

"Putusan yang dianalisis harus sudah berkekuatan hukum tetap dan tujuannya untuk kepentingan rekomendasi mutasi," katanya.

Dalam kesempatan ini, Miko mengatakan, masyarakat yang resah atas putusan PT DKI yang menyunat hukuman Pinangki dapat menempuh jalur eksaminasi yang dilakukan perguruan tinggi dan akademisi. Dari situ, dapat diperoleh analisis yang cukup objektif dan menyasar pada rekomendasi kebijakan.

"Sekali lagi, peraturan perundang-undangan memberikan batasan bagi KY untuk tidak menilai benar atau tidaknya suatu putusan. KY hanya berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran perilaku hakim," kata Miko.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US