Jakarta, Beritakaltara.com- Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba lintas negara. Sejumlah barang bukti narkoba dan aset belasan miliar juga turut disita polisi.
"Total penelusuran pelacakan aset untuk aktivitas ilegal yang berhasil kami sita nilanya mencapai Rp14 miliar," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis, Selasa (29/6/2021) kemarin.
Aset sitaan senilai Rp14 miliar tersebut terdiri dari uang tunai Rp6,2 miliar, dua unit speadboat, tiga unit kendaraan, sertifikat tanah hingga logam mulia.
Putu menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sindikat pengedar narkoba tersebut sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sesuai arahan Kapolri, untuk penanganan narkotika harus dikembangkan lebih lanjut sampai ke pencucian uangnya. Dan saat ini semua itu tengah kami lakukan," sambungnya.
Dalam hal ini, para tersangka yang merupakan sindikat pengedar narkoba dijerat dalam Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 130 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, untuk tersangka yang melakukan TPPU dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 2 atau Pasal 5 Juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagai informasi, penyitaan aset dan pengungkapan sindikat peredaran narkoba tersebut bermula dari polisi yang memeriksa penumpang yang turun dari KM Lawit, di Pelabuhan Pelni, Tanjung Priok. Saat pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan sabu seberat 2 kilogram.
Dari pengungkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan di beberapa wilayah di Indonesia.
"Dari hasil pengembangan, total dari dua menjadi 10 tersangka dengan peran yang berbeda dan lokasi yang berbeda juga," tukasnya.