Jakarta, Beritakaltara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.66/2021 tentang Badan Pangan Nasional. Perpres tersebut diitandatangani pada 29 Juli 2021.
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan," bunyi Perpres tersebut.
Badan Pangan Nasional, yang merupakan lembaga pemerintah tersebut akan dipimpin oleh seorang kepala dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Adapun fungsi Badan Pangan Nasional tersebut adalah:
Adapun jenis Pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional yakni beras, jagung, kedelai, gula Konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai. Perubahan Komoditas Pangan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden.
Dalam susunan organisasi, Kepala Badan Pangan Nasional dalam bertugas akan dibantu Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, dan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Terkait pendanaan, anggaran Badan Pangan Nasional termasuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.