• Kalimantan Utara

Musnahkan Seribu Gram Narkoba, Polres Tarakan: Pemusnahan Tersebut dengan Cara Diblender

Asrul | Jum'at, 21/01/2022 07:11 WIB
Musnahkan Seribu Gram Narkoba, Polres Tarakan: Pemusnahan Tersebut dengan Cara Diblender apolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPDA Dien Fahrur Romadhoni, Kepala BNNK Tarakan, Agus Sutanto, dari perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan memusnahkan seribuan gram barang haram, di Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (20/1/2022).

Kalimantan Utara - Lima tersangka kepemilikan dan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang cuma bisa pasrah ketika Tarakan/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia memusnahkan barang haram milik mereka.

Polres Tarakan hari ini, Kamis (20/1/2022) musnahkan seribuan gram barang haram narkotika jenis sabu dan ganja dengan cara diblender.

Kegiatan pemusnahan barang haram itu dilakukan di ruang press conference Polres Tarakan, Kalimantan Utara. Barang bukti narkotika dan ganja yang dimusnahkan adalah hasil sitaan dari keterlibatan lima tersangka yang diamankan beberapa waktu lalu

Diungkapkan Tarakan/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPDA Dien Fahrur Romadhoni dalam rilisnya Kamis (20/1/2022) hari ini, total yang dimusnahkan untuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.037,61 gram dan jenis ganja sebanyak 31,83 gram. Dilansir dari Tribunnews.

Adapun pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dimusnahkan ke dalam air, ada pula yang dimusnahkan dengan cara diblender. Total keseluruhan barang bukti sebenarnya kata AKBP Taufik Nurmandia, yakni untuk jenis sabu-sabu sebanyak 1.039,61 gram dan jenis ganja 34,72 gram.

Namun Polres Tarakan sengaja menyisihkan beberapa barang bukti untuk kepentingan persidangan dan kepentingan laboratorium. AKBP Taufik Nurmandia menyebutkan, barang bukti (BB) tersebut merupakan hasil perampasan dari tangan lima tersangka.

Untuk BB berat bruto 992,56 dan berat neto 991,56 gram diperoleh dari tersangka SA dan AS. Adapun yang dimusnahkan 990,56 gram dan sisanya 0,5 gram untuk kepentingan persidangan serta 0,5 gram untuk pemeriksaan laboratorium.

"Kemudian yang kedua, BB seberat 34,87 gram tanaman ganja diperoleh dari tersangka AA dan yang dimusnahkan sebesar 31,83 gram dan sisanya 0,5 gram untuk kepentingan persidangan, 1,89 gram disisihkan untuk kepentingan laboratorium,” ujar Tarakan/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">Kapolres Tarakan.

Selanjutnya, BB ketiga seberat 48,05 gram diperoleh dari RA dan dimusnahkan sebanyak 47,05 gram Sisanya 0,5 gram untuk kepentingan persidangan dan 0,5 gram untuk pemeriksaan laboratorium.

Adapun lanjut Kapolres, semua barang bukti obat-obatan terlarang yang dimusnahkan tersebut adalah hasil pengungkapan dan penangkapan pada 27 Desember 2021 lalu melibatkan tersagka SA dan AS. Kemudian pengungkapan pada tanggal 14 Desember 2021 lalu melibatkan AA.

"Dan terakhir pengungkapan pada 3 Januari 2022 kemarin melibatkan tersangka R," pungkasnya.

Adapun pemusnahan sabu-sabu dan ganja tersebut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kepala BNNK Tarakan.

 

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US