• Kalimantan Utara

Progres Kemendagri Soal Tapa Batas Belum Ada, Ada Apa?

Asrul | Selasa, 25/01/2022 19:19 WIB
Progres Kemendagri Soal Tapa Batas Belum Ada, Ada Apa? Salah satu sudut Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidung (foto: Prokal)

Kalimantan Utara - Masalah tapal batas Kabupaten Malinau dan Nunukan sampai saat ini belum ada progres dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saat ini untuk dokumen pendukung dari KTT sudah dilengkapi. Informasi terakhir persoalan itu tengah difasilitasi Kemendagri," ujar Kabag Tapem KTT M Arief Prasetiawan, Senin (24/1). Sampai saat ini, batas antara dua kabupaten itu masing-masing saling klaim. Persoalan itu sebelumnya sudah ditangani Pemprov Kaltara," tuturnya. dilansir Prokal

"Namun, belum ada titik temu. Kemudian dilanjutkan ke Kemendagri. Dikatakan Arief, tapal batas antara KTT dan Nunukan yang menguatkan Tana Tidung, selain berpatok pada UU Nomor 34/2007 tentang Pembentukan KTT, juga di daerah Linuang Kayam sudah banyak fasilitas publik telah di bangun menggunakan APBD KTT. "Seperti pembangunan sekolah, musala dan beberapa fasilitas umum lainnya," tambah Arief.

Selain itu, mayoritas penduduk di Linuang Kayam secara administrasi kependudukan masuk ke wilayah KTT. Sementara itu, untuk tapal batas antara Kabupaten Malinau memang dalam peta itu saling mengklaim.

Namun, itu sudah dilimpahkan ke kementerian untuk menyelesaikan. Nanti dasar hukum sebagai legalitasnya akan dikeluarkan Permendagri tentang tapal batas daerah."Saat ini kami masih menunggu hasil dari kementerian, tahapan dan proses itu sudah sejak lama," ungkapnya.

Daerah yang masuk sengketa tapal batas tersebut merupakan Desa Seputuk dan Sesua dengan Kabupaten Malinau, dan Desa Menjelutung berbatasan dengan Nunukan.

Bupati Ibrahim Ali sebelumnya mengatakan, persoalan tapal batas yang sampai saat ini belum ada kejelasan. Padahal, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung sudah berjuang maksimal mengenai persoalan tersebut.

"Masalah tapal batas kami itu yang berkelanjutan, sampai dengan terakhir progresnya di kemendagri," ujarnya. Sebenarnya persoalan itu sudah ditetapkan dan disepakati bersama terutama daerah Malinau. Itu dibuktikan dengan ditandatangani kepala daerah yang waktu itu dijabat Martin Bila dan ketua DPRD.

Saat pergantian kepemimpinan, wilayah KTT itu diambil ditarik sekitar 3 kilometer dari batas awal. Sesuai dengan kesepakatan bersama tokoh adat dan masyarakat bahwa wilayah tersebut masih masuk Desa Seputuk KTT.

"Saya tegaskan, kami tidak menerima sejengkal pun wilayah kami diambil," tegas Ibrahim. Karena itu sudah menjadi ketentuan Undang-Undang Nomor 23/2014 yang mengatur mekanisme penyelesaian batas wilayah antarkabupaten dan kota.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US