• Kalimantan Utara

Operasi Gaktibplin Tekan Pelanggaran Anggota Polri

Asrul | Rabu, 26/01/2022 11:05 WIB
Operasi Gaktibplin Tekan Pelanggaran Anggota Polri Bid Propam Polda Kaltara saat melaksanakan operasi Gaktibplin terhadap anggota Polri dan PNS Polri, baik pribadi maupun dinas di Polda Kaltara. ( RADAR KALTARA)

Kalimantan Utara - Meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap anggota Polri dan PNS Polri, baik pribadi maupun dinas yang ada di Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara), Bid Propam Polda Kaltara kembali melaksanakan operasi penegakan dan penertiban disiplin (Gaktibplin) yang dipimpin Kasubbid Provos Kompol Maryana bersama anggota Provos Polda Kaltara lainnya.

Dalam operasi Gaktibplin kali ini, khususnya pemeriksaan yang dilakukan oleh Provos Polda Kaltara tak hanya pada personel Bintara melainkan para perwira pun tak luput dari pemeriksaan tersebut.

Namun, pemeriksaan ini karena masih di tengah pandemi Covid-19, sehingga protokol kesehatan (prokes) tetap dinomorsatukan guna pencegahan penularan virus tersebut.

Kasubbid Provos Kompol Maryana mewakili Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono mengatakan, operasi Gaktibplin terhadap anggota Polri dan PNS Polri di Polda Kaltara ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Kaltara. Tujuannya, tak lain adalah meminimalisir pelanggaran anggota.

“Jadi ini merupakan kegiatan rutin di Bid Propam Polda Kaltara. Yakni, untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran anggota,” jelas Kompol Maryana, Selasa (25/1).

Lalu apa saja poin giat Gaktibplin ini, dijelaskannya kembali bahwa mulai dari pemeriksaan seragam kepolisian (gampol), kelengkapan bermotor, kelengkapan diri sendiri setiap anggota, seperti surat kendaraan, Kartu Tanda Anggota (KTA), KTP, sikap tampang dan beberapa lainnya.

“Pemeriksaan ini memang sudah umum seperti giat operasi Gaktibplin yang dilakukan di tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Hanya, tambahnya, pertama khususnya mengenai gampol bahwa ditegaskan akan larangan mengenakan jeans. Maksudnya adalah apabila memakai seragam di atas, di bawah tidak boleh jeans.

Adapun, saat ini dengan masih adanya temuan anggota Polri yang melanggarnya, diharapkan ini menjadi teguran terakhir. Apabila ke depan masih didapati pelanggaran serupa dapat secara langsung diberi sanksi.

“Apakah nantinya akan langsung ditindaklanjuti untuk membuka celana tersebut ataupun lainnya,” ujarnya.

Ditegaskannya juga, mengenai seragam ini diharapkan setiap anggota Polri dan PNS Polri dapat menggunakan sesuai aturan. “Silakan Anda pakai sesuai dengan aturan tapi jangan bikin sendiri, ngarang namanya,” ucapnya. “Sekali lagi, saya tekankan, kami anggota Provos bukan mencari kesalahan melainkan kami menegakkan hukum,” tegasnya.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US