• Kalimantan Utara

Pemkab Malinau Klarifikasi Soal Susi Air

Asrul | Sabtu, 05/02/2022 10:03 WIB
Pemkab Malinau Klarifikasi Soal Susi Air Pesawat Susi Air yang melayani penerbangan di wilayah pedalaman dan perbatasan Kaltara.

Kalimantan Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau mengklarifikasi perihal pengeluaran pesawat Susi Air dari hanggar Kantor Unit Penyelenggara Bandara (UPB) Kelas III Kolonel Robert Atty Bessing di Malinau, pada Rabu lalu (2/2). 

Sekretaris Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menjelaskan, pihak Susi Air memang sudah bersurat ke pemkab.

Terkait perpanjangan pengguna hanggar UPB Kelas III Kolonel Robert Atty Bessing Malinau. Susi Air mengajukan perpanjangan sewa hanggar pada 15 November tahun lalu.

“Perlu diketahui, kontrak sewa hanggar berlaku sejak 1 Januari-31 Desember. Karena merupakan kontrak tahunan,” jelasnya, Kamis (3/1).

Sewa hanggar bukan hanya diajukan oleh Susi Air. Namun ada beberapa maskapai yang juga melaksanakan kerja sama dengan Pemkab Malinau.

Kejadian pengosongan hanggar dan pemindahan pesawat Susi Air, dianggap sudah sesuai aturan yang ada. 

Pemkab berhak memberikan kepada siapapun yang dianggap memenuhi kriteria,” ujarnya.

Dalam perjanjian, ada aturan yang disepakati. Aturan perjanjian ini bisa berakhir dengan catatan, apabila tidak diperpanjang lagi setelah berakhirnya masa berlaku perjanjian.

Maka, perjanjian berakhir apabila pihak pertama tidak memungkinkan menyediakan atau menunjuk bangunan sebagai pengganti untuk pihak kedua.

Apabila pihak kedua lalai melaksanakan kewajibannya, termasuk sewa hanggar.

“Kami mengambil poin pertama. Yakni apabila tidak diperpanjang lagi setelah berakhirnya masa berlaku perjanjian,” tutur Ernes.

Selama 14 hari sebelum masa perjanjian berakhir, pemda harus memberitahukan kepada pihak terkait. Berdasarkan rapat tim, disampaikan melalui surat Bupati tertanggal 9 Desember 2021.

Dimana surat itu menyatakan, tidak memperpanjang lagi sewa hanggar untuk Susi Air. 

Pihaknya juga mengaku, sudah memenuhi ketentuan yang ada. Pemda sudah memberitahukan pada pihak Susi Air melalui Kepala Dinas Perhubungan.

Pengosongan hanggar disampaikan kepada pihak Susi Air pada 3 Januari 2022. Pihak Susi Air di hari yang sama, mengeluarkan surat juga dan menyatakan menolak untuk keluar dari hanggar.

“Kita sudah menyurati, namun pihak Susi Air keberatan. Pada 10 Januari melalui Kadishub Malinau, disampaikan ke Susi Air untuk pengosongan pesawat. Itu peringatan kedua,” bebernya.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US