• Kalimantan Utara

Kakek 70 Tahun di Bulungan Jadi Bandar Togel

Asrul | Kamis, 10/02/2022 15:45 WIB
Kakek 70 Tahun di Bulungan Jadi Bandar Togel Pelaku bandar togel

Kalimantan UtaraKakek 70 tahun harus merasakan dinginnya bermalam dibalik jeruji besi Polres Bulungan. Informasinya, AA (70), diamankan Sat reskrim Polres Bulungan akibat melakukan penjualan kupon togel.

Atau bisa dikatakan, AA menjadi bandar togel. Kejadian tersebut, terjadi pada Selasa (8/2) di tambangan toko batu, Jalan Katamso Kecamatan Tanjung Selor.

Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Muhammad Khomaini mengungkapkan, berawal dari laporan informasi dari masyarakat jika di tambangan toko batu kerap terjadi praktek perjudian jenis togel.

Hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan nama pelaku atau yang melakukan penjualan praktek perjudian jenis togel tersebut.

Saat mendatangi lokasi perjudian, petugas menemukan pelaku baru saja menerima kupon dari pembeli dan ingin pergi menggunakan sepeda motor.

"Anggota langsung menghalangi pelaku untuk kabur dan berhasil meringkusnya. Saat digeledah ditemukan barang bukti yang menguatkan sebagai bandar,” jelasnya, Rabu (9/2). dilansir Prokal

Adapun barang bukti yang ditemukan di antaranya 47 lembar kupon togel, 5 lembar kertas rekap, 1 buah handphone merek OPPO, 1 buah handphone Nokia senter, 1 buah pulpen, 1 buah identitas, 1 buah ATM BRI, 7 lembar uang Rp 50.000, 5 lembar uang Rp 20.000, 8 lembar uang Rp 10.000, 10 lembar uang Rp 5.000, 3 lembar uang Rp 2.000 dan 1 lembar uang Rp 1.000 pada pelaku.

"Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan praktek perjudian jenis togel. Motif pelaku melakukan praktek jenis togel untuk mencari keuntungan pada pemain yang nomor pasangannya keluar,” terangnya.

Untuk modus pelaku, dikatakan Khomaini, pelaku datang ke tempat tongkrongan lalu menampung para pembeli nomor togel tersebut dan menyetorkan pada orang yang dapat membuka aplikasi.

Kemudian pada saat pemain yang memasang nomor tersebut berhasil keluar, pelaku di beri keuntungan.

"Kini pelaku sudah berada di rutan polres Bulungan. Dan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10.000.000,” pungkasnya.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US