Kalimantan Utara - Polda Kaltara berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti (BB) masing-masing sebanyak 30.721 gram dan 928.5 gram.
Diketahui, dalam kasus ini terdapat tiga orang tersangka berinisial MA, A dan AS dengan BB 31 kg. Dua di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pengungkapan untuk dua tersangka WNA ini pada 10 Februari lalu di wilayah perairan Bunyu.
Sedangkan, satu tersangka lainnya dengan BB 928,5 gram diungkap di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor pada 25 Januari 2022.
“Dengan perkara penyalahgunaan narkotika ini, Polda Kaltara akan serius menindak tersangkanya,” tegas Kapolda dalam rilisnya, Jumat (18/2). dilansir Prokal