• Kalimantan Utara

Polres Bulungan Obrak-abrik Arena Judi Sabung Ayam

Asrul | Jum'at, 18/02/2022 15:22 WIB
Polres Bulungan Obrak-abrik Arena Judi Sabung Ayam Dua orang pelaku judi sabung ayam yang diamankan jajaran Sat Rekrim Polres Bulungan./SATRESKRIM POLRES BULUNGAN

Kalimantan UtaraArena judi sabung ayam di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak diobrak-abrik polisi dari jajaran Sat Reskrim Polres Bulungan (Polda Kaltara) beberapa waktu lalu.
 
Hingga akhirnya didapati dua orang pelaku yang bertindak sebagai kepala sabung SS (58) dan FM (31) selaku pengadil sabung ayam atau wasit yang saat ini telah diamankan beserta barang bukti di Polres Bulungan.

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui melalui Kanit Pidum Polres Bulungan Ipda Akhmad Abiyardie Syakhranie menjelaskan, kedua pelaku saat ini sudah mendekam di Rutan Polres Bulungan.

Keduanya adalah warga di wilayah setempat. Aksi perjudian ini diketahui dari informasi yang didapati jajaran Sat Reskrim sebelumnya perihal kegiatan ini.

Saat itu pasca menerima informasi dugaan praktik perjudian jenis sabung ayam, jajaran Sat Reskrim Polres Bulungan dan anggota Polsek Sekatak bersama menuju lokasi dan melakukan profiling.
 
Akhirnya ditemui sekelompok orang yang benar telah melakukan perjudian jenis sabung ayam menggunakan taji.
 
“Maka saat itu langsung bergegas mengamankan para pelaku perjudian tersebut. Tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai kepala sabung dan wasit sabungnya,’’ jelasnya.

Beberapa barang bukti (BB) yang saat itu ditemui di arena sabung ayam turut diamankan. Mulai dari enam ekor ayam dengan tiga ekor yang mati.

Lalu, satu kotak taji yang sebagian sudah terpakai. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi pelaku mengakui perbuatannya tentang perjudian jenis sabung ayam.

“Motif pelaku melakukan perjudian untuk mendapatkan keuntungan. Mereka melakukan perjudian di lahan kosong dan diadakan taruhan uang di dalam perkelahian ayam tersebut,’’ bebernya. dilansir Prokal

Adapun hukuman yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu terkait pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US