• Kalimantan Utara

Polres Tarakan Berhasil Bekuk Tiga Tersangka Judi Online

Akhyar Zein | Selasa, 23/08/2022 14:29 WIB
Polres Tarakan Berhasil Bekuk Tiga Tersangka Judi Online Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia bersama Kasat Reserse dan Kriminal Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi saat merilis kasus perjudian online di Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (23/8). ANTARA/Susylo Asmalyah.

Kalimantan Utara - Polres Tarakan, Kalimantan Utara berhasil menangkap tiga tersangka penjual chip higgs domino coins yang digunakan untuk permainan judi online.

"Para tersangka diamankan pada hari Minggu (21/8) di dua tempat kawasan Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur," kata Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia di Mapolres Tarakan, Selasa.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni AS (33) merupakan penjual dan pemilik loket Sarimas, SA (20) merupakan penjual dan pemilik loket Sabir Ridho dan IS (18) merupakan pembantu yang menjual di loket Sabir Ridho.

Terbongkarnya kasus perjudian online tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di loket Sarimas dan Sabir Ridho sering dijadikan tempat penjualan maupun pembelian chip higgs domino coins yang digunakan untuk permainan judi online.

Selanjutnya Unit Jatanras Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan menindaklanjuti informasi tersebut dan mendapati beberapa orang pembeli chip higgs domino coins di loket Sarimas Sabir Ridho selanjutnya pembeli dan penjual diamankan.

"Modus operandinya, dimana para pelaku menjual chip kepada pembeli dengan cara pembeli memberikan ID akun kepada penjual, kemudian penjual mengirimkan chip sejumlah yang dibeli oleh pembeli," kata Taufik. dilansir iNews

Untuk digunakan dalam aplikasi higgs domino yang memuat sejumlah permainan judi diantaranya judi Slot Qiu Qiu dan Spin secara online.

Bahkan hasil dari permainan yang didapatkan sejumlah pemain dapat mengambil sejumlah uang tunai kepada para pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa uang tunai sebesar Rp13.548.000,-, kertas berisi katalog harga dan kertas berisi daftar perjudian online.

Penyidik saat ini masih mendalami sudah berapa lama perjudian online ini beroperasi dan keuntungan yang diraih.

Para tersangka disangkakan pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.

"Kita melaksanakan perintah atasan dan akan membebaskan Tarakan dari perjudian. Kita terus melakukan pencarian dan butuh peran masyarakat untuk mendapatkan laporan bila memang ada ditemukan perjudian," kata Kapolres.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US