• Kalimantan Utara

Pelajar di Nunukan Jadi Korban Asusila Usai Diiming-iming Bakal Dinikahi

Akhyar Zein | Jum'at, 09/09/2022 21:07 WIB
Pelajar di Nunukan Jadi Korban Asusila Usai Diiming-iming Bakal Dinikahi Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati

Kalimantan Utara - Seorang pelajar di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, jadi korban asusila sang kekasih setelah mendapat iming-iming akan dinikahi.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Iptu Siswati mengatakan siswi inisial MS (16) menjadi korban asusila kekasihnya MA (22) yang merupakan seorang buruh perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan.

Menurutnya, sepasang kekasih itu awalnya berkenalan melalui WhatsApp. Hingga kemudian terjalin hubungan pacaran selama dua minggu. Keduanya lalu bersepakat untuk saling bertemu di Nunukan pada Rabu (24/08).

"Mereka bangun komunikasi via WhatsApp hingga bersepakat untuk bertemu di Nunukan," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Jumat (09/09), pukul 15.00 Wita.

Lebih lanjut Siswati sampaikan bahwa, sehari sebelum kejadian siswi MS meminta izin kepada gurunya untuk mengurus BPJS Kesehatan.

"Izinnya ngurus BPJS, tapi ternyata bukan itu tujuannya. Keduanya menyeberang naik kapal menuju Nunukan," ucapnya.

Di Nunukan sepasang kekasih itu janjian untuk bertemu di sebuah hotel Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur sekira pukul 14.00 Wita. Lalu terjadilah persetubuhan antara MS dan MA di hotel tersebut.

"Mereka sempat mengabadikan foto bersama di hotel itu dan diunggah MS ke status WhatsApp milik MS sendiri," ujar Siswati.

Beberapa hari setelah kejadian itu, gurunya mendapati status WhatsApp milik MS sedang berpose bersama seorang pria yang tak dikenal oleh guru MS. Lalu kepala sekolah MS memanggil orangtuanya ke sekolah pada Rabu (31/08).

"Di ruangan kepala sekolah saat itu sudah ada anaknya MS dan MA. Pengakuan orangtua MS kepada kepala sekolah bahwa mereka tidak kenal MA," tutur Siswati.

Merasa tidak diterima dengan kejadian yang menimpa anaknya itu, orangtua MS lalu melaporkan ke Polsek Nunukan pada Minggu (04/09).

"Jadi MS diiming-imingi mau dinikahi oleh MA, pacarnya itu. Saat ini MA sudah diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk diproses lebih lanjut," ungkap Siswati. dilansir tribunkaltara

Terhadap MA dipersangkakan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 d Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

 

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US