Kalimantan Utara - Empat orang pengedar sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Nunukan dan personel Polsek Sebatik Timur, Kalimantan Utara. Keempat terduga pelaku yakni berinisial UC (27), SI (47), RL (37), dan DS (45).
Dari tangan keempat pelaku polisi mengamankan kurang lebih sabu seberat 115 gram.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, para pelaku ini ditangkap hendak mengantarkan sabu ke Desa Taliyasan, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kata dia, empat pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda, awalnya pihaknya menangkap dua pelaku yakni UC, dan SI, di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Bulungan.
Setelah penangkapan itu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pelaku lain yakni RL dan DS.
"Penangkapan ini disaksikan ketua RT setempat, dan petugas menemukan sabu seberat kurang lebih 115 gram yang terbungkus plastik bening dan disimpan dalam dompet," katanya. dilansir iNews
Dari hasil pemeriksaan, UC bertugas sebagai kurir pembawa sabu dari Tawau, Malaysia menuju sebatik.
Kemudian melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Berau dibantu saudara SI yang menunggu di Kabupaten Bulungan.
"UC sendiri diiming-imingi akan mendapatkan upah sebesar Rp50 juta apabila sabu tersebut sampai di pemesan di Desa Talisayan, Berau yaitu oleh saudara RL dan DS yang selanjutkan akan diedarkan," ujarnya.
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dan satu orang saksi diamankan menuju Kabupaten Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nunukan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Pasal 32 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009.