Kalimantan Utara - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair ditolak masuk Nunukan, Indonesia oleh pihak Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tunon Taka Kantor Imigrasi Nunukan, pada Kamis (6/10).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Reza Pahlevi mengatakan, kedua orang asing ini ditolak masuk ke Nunukan karena tidak memiliki visa. Dua Warga Negara Aljazair berinisial TM (54) dan IM (34).
Jadi penolakan yang dilakukan ini, sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi pertanggal 23 September 2022, Tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Dan Bebas Visa Kunjungan.
Untuk mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi corona virus disease 2019,
“Sedangkan Negara Aljazair tidak masuk dalam salah satu subjek Negara yang mendapatkan layanan visa kunjungan saat kedatangan dan bebas visa kunjungan,” kata Reza, Jumat (7/10). dilansir Benuanta
Kedua WNA Aljazair, TM dan IM terbukti telah melanggar Pasal 13 ayat (1) huruf (d) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan telah dikakukan penolakan masuk.
“Saat ini 2 WN Aljazair tersebut dilakukan pendetensian pada Ruang Detensi Imigrasi Nunukan sampai diberangkatkan kembali ke Negara sebelumnya,” ujarnya.