Kalimantan Utara - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut MA, terdakwa perkara kecelakaan laut di Muara Pamusian yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dengan hukuman penjara 14 tahun. Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung Kamis (13/10) di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Terdakwa MA pun mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut secara virtual dari Lapas Kelas II-A Tarakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel, Harismand mengatakan, dalam tuntutan tersebut JPU menuntut MA dengan menerapkan Pasal 339 KUHP.
Diketahui, bunyi dari Pasal 338 KUHP yaitu, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Jadi pertimbangan kita (penerapan Pasal 338 KUHP) berdasarkan keterangan ahli pidana bahwa ini termasuk dolus eventualis,” ungkapnya. dilansir radartarakan
Dilanjutkan Harismand, dolus eventualis merupakan perbuatan seseorang namun tidak menghendaki akibatnya namun orang tersebut dapat mengetahui akibat dan tetap melakukannya.
Dalam fakta persidangan terkait perbuatan dolus eventualis yang dilakukan terdakwa, didapati MA sudah mengetahui bahwa pada saat menahkodai speedboat di malam hari harus menggunakan lampu penerangan. Namun saat itu MA tetap membawa speedboat dalam keadaan tidak memiliki lampu penerangan.
“Berarti secara tidak langsung dia tahu apa akibatnya apabila persyaratan berlayar itu dilanggar. Jadi akibatnya seperti perkara ini yaitu ada korban yang meninggal dunia,” ungkapnya.
JPU pun berpendapat penggunaan pasal 338 KHUP dalam tuntutannya, sudah berdasarkan keterangan semua saksi dan ahli. Akhirnya JPU menggambil kesimpulan penggunaan pasal tersebut. “Di dalam dakwaan Pasal 338 ini merupakan pasal primer,” sebut Harismand.
Penasihat Hukum MA, Dr. Syafruddin, S.H, M.Hum, mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan penerapan pasal JPU dalam tuntutannya. Ia menilai bahwa peristiwa pidana tersebut merupakan suatu kelalaian yang mengakibatkan adanya korban jiwa.
“JPU banyak memegang keterangan ahli dan itu dikategorikan sebagai peristiwa pembunuhan, karena menggunakan dolis eventualis,” katanya.
Sebenarnya pihaknya tidak terlalu menyoroti tuntutan JPU terhadap masa hukuman terdakwa, namun pihaknya tidak sepakat dengan penggunaan pasal.
Untuk itu pihaknya akan menyampaikan perbedaan pendapat dengan JPU, melalui pledoi yang akan berlangsung pada pekan depan.
“Pledoi ini haknya terdakwa yang dituntut terhadap dirinya. Jadi pembelaan dalam bentuk tertulis maupun lisan itu haknya. Maka kami dari PH akan menyampaikan pembelaan secara lisan, bahkan terdakwa bisa melakukan permohonan secara lisan. Itu hak dan itu akan kami gunakan,” sebutnya.
Pihaknya meminta waktu 7 hari kepada majelis hakim untuk menyusun pembelaan. Ia memastikan pada pembelaan yang akan disampaikan, pihaknya akan fokus terhadap perbuatan terdakwa yang termasuk culpa lata.
“Jadi ini merupakan kelalaian tingkat tinggi. Yang jelas tidak ada mens rea untuk membunuh karena kalau membunuh itu harus ada mens rea,” pungkasnya.