• Kalimantan Utara

Lantaran Terbakar Api Cemburu, Pria di Nunukan Ini Lakukan Penganiayaan ke Pacarnya

Fadli | Jum'at, 28/10/2022 12:56 WIB
Lantaran Terbakar Api Cemburu, Pria di Nunukan Ini Lakukan Penganiayaan ke Pacarnya Terduga pelaku penganiayaan inisial JH (31) laki-laki saat diamankan ke Mako Polres Nunukan, belum lama ini.

Kalimantan Utara - Terbakar api cemburu, pria ini tega melakukan penganiayaan terhadap pacarnya di Jalan Persemaian RT 31, Nunukan Barat, Nunukan Kalimantan Utara, Rabu (26/10), sekira pukul 21.00 Wita.

JH (31) yang merupakan, pelaku penganiyaan yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini, melakukan penganiayaan di rumah korban inisial JU (40) di Jalan Persemaian RT 31, Nunukan Barat.

Pria yang tinggal di Jalan Yos Sudarso RT 11, Tanjung Harapan, Nunukan Selatan, lakukan penganiayan terhdap JU perempuan seorang ibu rumah tangga.

Menurut Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati, korban dan terduga pelaku penganiayaan menjalin hubungan pacaran dan tinggal serumah, tanpa ikatan perkawinan yang sah.

"Hubungan pacaran mereka sekira 1 tahun 3 bulan. Saat kejadian korban bertengkar dengan terduga pelaku di rumah korban terkait permasalahan chatting," kata Siswati Jumat (28/10), pukul 08.00 Wita.

Lebih lanjut Iptu Siswati sampaikan bahwa terduga pelaku merasa cemburu, lantaran korban berkomunikasi via chatting dengan pria lain.

Hal itu yang membuat terduga pelaku emosi lalu lakukan penganiayaan terhadap sang pacar dengan cara melemparkan sebuah handphone ke arah wajahnya.

"Korban mengalami luka robek pada bagian mata sebelah kanan. Kelopak mata bagian dalam mengeluarkan darah serta luka robek pada bagian atas hidung sebelah kanan," ucapnya.

Iptu Siswati menuturkan, selama 1 tahun 3 bulan, terduga pelaku telah hidup serumah dengan korban hanya dengan ikatan pernikahan siri. Namun selama tinggal bersama terduga pelaku dihidupi oleh korban.

"Pasca dilempar handphone, korban merasakan sakit dan pusing saat itu. Seusai menganiaya pertengkaran masih sempat berlanjut hingga pelaku melarikan diri," ujarnya. dilansir tribunkaltara

Polres Nunukan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku setelah menerima laporan dari rekan korban.

"Terduga pelaku berhasil ditemukan anggota Polres Nunukan ketika bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Sei Bilal, Nunukan barat. Saat interogasi awal terduga pelaku mengakui semua perbuatannya," tuturnya.

Sesuai keterangan lisan dokter pelaksana visum et repertum RSUD Nunukan, korban mengalami luka robek dan bengkak pada bagian hidung atas dan ujung mata kanan akibat hantaman sesuatu benda.

Terhadap terduga pelaku dipersangkakan Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.

Atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US