Sulawesi Barat - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Sat Resnakoba) Polres Pasangkayu mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di dusun Salokaili, Desa Kasano Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar. Sabtu, 25 Maret.
Pelaku ditangkap sesaat setelah menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada petugas yang sementara menyamar sebagai pembeli dari balik bangunan sambil menyodorkan tangannya kepada karena menganggap yang datang adalah pembeli sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia mengatakan IRT tersebut berinisial M (45) di Salokaili sesaat setelah menyerahkan 1 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu kepada petugas yang sementara menyamar sebagai pembeli dari balik bangunan Wc lewat cela papan.
Mengetahui bahwa yang datang bukan pembeli, pelaku langsung bergegas kedepan pintu untuk mengunci pintu namun petugas lainnya telah berada didepan pintu terlebih dahulu yang membuat pelaku tidak bisa berkutik.
” Pelaku diduga melancarkan aksinya sebulan terakhir dengan cara memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tinggal di kabupaten Donggala kemudian menjual kepada orang tertentu dengan cara menyerahkan dari balik bangunan melalui cela papan dimana pembeli menerima narkotika jenis sabu melalui belakang bangunan” terang Iptu Gusti Almasri Pratama. dilansir trans89
Setelah disergap, pelaku tersebut telah diamankan di rutan Polres Pasangkayu dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 tahun Penjara.