Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera melaksanakan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa atau perebutan lahan tambang nikel di Konawe Utara.
Ali mengatakan, rangkaian tes selanjutnya terhadap 11 orang jaksa yang lulus itu berupa tes kesehatan dan wawancara dengan pimpinan KPK. Tes tersebut akan berlangsung pada 6 Januari hingga 8 Januari 2021.