• Nasional

Pemerintah Tanggung PPN Bahan Baku Kertas Koran

Fadli | Sabtu, 22/08/2020 18:11 WIB
Pemerintah Tanggung PPN Bahan Baku Kertas Koran Menteri Keuangan Sri Mulyani

Beritakaltara.com - Pengusaha media cetak akan mendapat pembebasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan baku kertas.

Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah membantu keberlangsungan industri media cetak, ditengah pandemi Covid-19 yang berimbas pada semua lini industri.

"Saya sampaikan untuk teman-teman media, untuk PPN bahan baku kertas kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat menjadi pembicara kunci di acara Kongres ke-2 AMSI secara virtual, di Jakarta Sabtu (22/8/2020).

Sri Mulyani mengatakan, pembebasan PPN tesebut memang sudah dipertimbangkan oleh pemerintah jauh-jauh hari, atau lebih tepatnya saat dirinya melakukan pertemuan dengan Dewan Pers. Namun, kepastian pembebasan PPN itu baru bisa dilakukan pada bulan Agustus, sembari menunggu peraturannya keluar.

"Jadi mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung oleh pemerintah. Namun, PMK (peraturan Menteri Keuangan) sudah akan keluar," katanya.

Menurut Sri Mulyani, koran adalah sebuah kebutuhan informasi yang tidak bisa ditinggalkan dari rutinitas kesehariannya. Karena itu setiap pagi hari dirinya selalu menyempatkan untuk membaca koran, meskipun media digital atau online juga sudah sangat berkembang pesat.

"Saya tiap pagi baca koran, karena saya dari dulu tiap pagi adalah minum teh sambil baca koran. Koran sesuatu yang saya butuhkan," katanya.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US