• Nasional

Jampidsus Tegaskan Tidak Akan Tutupi Perkara Jaksa Pinangki

Asrul | Selasa, 08/09/2020 22:47 WIB
Jampidsus Tegaskan Tidak Akan Tutupi Perkara Jaksa Pinangki Jaksa Pinangki (kanan) bersama pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking

beritakaltara.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan menutupi kasus jaksa Pinangki.

"Kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini, kenapa baru sekarang? Karena sekarang langkah untuk digelar itu sudah mencapai 80 sampai 90 persen. Kalau di awal kita gelar ya kita tidak bisa bilang apa materinya," ujar Ali Mukartono di Gedung Bundar Jampidsus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).

Ali mengklaim, dalam eskpose atau gelar perkara yang dihadiri oleh perwakilan sejumlah instansi penegak hukum dilakukan secara terbuka dan transparan. Kejagung pun turut meminta masukan terkait penanganan jaksa Pinangki. (baca juga : 
https://www.katakini.com/artikel/37834/kpk-berharap-kejagung-beberkan-fakta-penting-kasus-suap-pinangki/)

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini berjalan sepengatahuan Jaksa Agung ST Burhanudin.
"Itu disampaikan secara terbuka, tidak ada yang ditutupi. Bahkan Kejagung meminta masukan masukan atas kekurangan kekurangan dari instansi yang terkait dalam penegakan hukum ini," klaim Ali.

Kendati demikian, Ali enggan menjelaskan secara rinci terkait materi ekspose gelar perkara jaksa Pinangki. Menurutnya, publik nanti bisa mengetahuinya dalam persidangan.

"Nanti rekan-rekan bisa kawal sampai ke persidangan seperti apa materinya, di situlah anda nanti bisa mendeteksi dan lain sebagainya," cetus Ali.

Dalam gelar perkara ini, pihak KPK diwakili oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto. Hadir juga Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, Deputi Koordinator Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnino dan perwakilan Bareskrim Polri

Giat ekspose tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari instansi penegak hukum, diantaranya KPK, Bareskrim Polri, Komisi Kejaksaan dan Kemenko Polhukam.

Keywords :

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US