beritakaltara.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan menutupi kasus jaksa Pinangki.
"Kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini, kenapa baru sekarang? Karena sekarang langkah untuk digelar itu sudah mencapai 80 sampai 90 persen. Kalau di awal kita gelar ya kita tidak bisa bilang apa materinya," ujar Ali Mukartono di Gedung Bundar Jampidsus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020). Ali mengklaim, dalam eskpose atau gelar perkara yang dihadiri oleh perwakilan sejumlah instansi penegak hukum dilakukan secara terbuka dan transparan. Kejagung pun turut meminta masukan terkait penanganan jaksa Pinangki. (baca juga :Ia menegaskan bahwa kegiatan ini berjalan sepengatahuan Jaksa Agung ST Burhanudin.
"Itu disampaikan secara terbuka, tidak ada yang ditutupi. Bahkan Kejagung meminta masukan masukan atas kekurangan kekurangan dari instansi yang terkait dalam penegakan hukum ini," klaim Ali.